Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2022 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:11 Januari 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan11 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 302) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1255).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi SKK Migas, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, SKK Migas menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan kepada Menteri atas penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama, penandatanganan Kontrak Kerja Sama, pengkajian dan penyampaian pertimbangan rencana pengembangan lapangan, pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran KKKS, pelaksanaan monitoring dan pelaporan, dan penunjukkan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara.

Susunan organisasi SKK Migas terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja, Deputi Eksploitasi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi, dan Deputi Dukungan Bisnis. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut.

Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas.

1. Pemangku jabatan organisasi tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya pemangku jabatan organisasi yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)