Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara. Fungsi SKK Migas meliputi pemberian pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama, penandatanganan Kontrak Kerja Sama, pengkajian dan penyampaian rencana pengembangan lapangan, pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan monitoring dan pelaporan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, dan penunjukan penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara.
Susunan organisasi SKK Migas terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan beberapa Deputi yang masing-masing membawahi divisi-divisi dengan tugas spesifik di bidang pengendalian perencanaan, operasi, keuangan, komersial, dan dukungan bisnis. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi tersebut secara rinci, termasuk pembentukan Kantor Perwakilan SKK Migas di daerah.
Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan SKK Migas, serta ketentuan lain-lain terkait tugas, fungsi, dan susunan organisasi hingga tingkat Kepala Subbagian.