Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2013 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2013Tanggal Penetapan:1 Februari 2013
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku04 Februari 2013
Tanggal Penetapan01 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226) 2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara. Fungsi SKK Migas meliputi pemberian pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama, penandatanganan Kontrak Kerja Sama, pengkajian dan penyampaian rencana pengembangan lapangan, pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan monitoring dan pelaporan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, dan penunjukan penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara. Susunan organisasi SKK Migas terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan beberapa Deputi yang masing-masing membawahi divisi-divisi dengan tugas spesifik di bidang pengendalian perencanaan, operasi, keuangan, komersial, dan dukungan bisnis. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi tersebut secara rinci, termasuk pembentukan Kantor Perwakilan SKK Migas di daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan SKK Migas, serta ketentuan lain-lain terkait tugas, fungsi, dan susunan organisasi hingga tingkat Kepala Subbagian.

1. Organisasi yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pemangku jabatan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai ditetapkannya pemangku jabatan yang baru sesuai Peraturan Menteri ini. 3. Organisasi di bawah Divisi yang mengalami perubahan tetap melaksanakan tugas sesuai struktur yang ada dan bertanggung jawab kepada atasan yang sesuai dengan tugasnya sampai dengan ditetapkannya organisasi yang baru.

(-)