Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha menetapkan pungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi melalui pemanfaatan aset-aset milik Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur retribusi atas pemakaian/penyewaan tanah, gedung, ruangan, aula, rumah dinas, asrama, dan laboratorium milik pemerintah daerah.
2. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: mengatur retribusi atas jasa pelayanan kepelabuhanan di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap dan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin.
3. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: mengatur retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
4. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan: mengatur retribusi atas pemakaian tempat penginapan/pesanggrahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: mengatur retribusi atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemungutan retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi.