Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodasi penambahan dan penghapusan objek retribusi jasa usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf i dan Lampiran huruf O Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Perubahan meliputi penambahan Retribusi Terminal sebagai bagian dari ruang lingkup Retribusi Jasa Usaha. Secara substansial, ditambahkan Bab VIIA yang mengatur Retribusi Terminal, meliputi nama retribusi, objek retribusi, dan subjek retribusi. Objek retribusi terminal adalah tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian terminal yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal tersebut.

Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 27 untuk memasukkan struktur dan besaran tarif retribusi terminal yang tercantum dalam Lampiran XXIV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)