di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan adanya jenis Retribusi Jasa Usaha baru yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya.