Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 7/2023 · Peraturan Setkab No. 7 Tahun 2023 · Peraturan Setkab Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Sekretariat Kabinet melalui penajaman Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Penajaman ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Fokus utama dari penajaman ini adalah pada tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi, kegiatan utama dan fokus pelaksanaan, serta ukuran keberhasilan atau indikator Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penajaman ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing yang dapat mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik. Sasaran strategis dari penajaman ini meliputi tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional. Penajaman ini juga mengarahkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi ke dalam dua fokus, yaitu RB General dan RB Tematik, untuk menyelesaikan isu hulu dan hilir dalam tata kelola pemerintahan.

(-)

(-)