Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 84/2020 · Permendag No. 84 Tahun 2020 · Permendag Nomor 84 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 ayat (1) mengenai daftar merek RDB Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, perubahan pada Pasal 7 mengenai usulan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang dapat diusulkan oleh Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan/atau Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta perubahan pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor produk industri kehutanan dan mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri.

(-)

(-)