Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 54/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 54/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penetapan harga patokan ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar, sejalan dengan perubahan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai penentu harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan metode penetapan harga referensi untuk produk pertanian dan kehutanan, termasuk CPO, dengan mempertimbangkan harga dari bursa Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran merek untuk produk RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek, serta penetapan daftar merek oleh Direktur Jenderal.

1. Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang belum memiliki sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib memiliki sertifikat merek dimaksud paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun merek RBD Palm Olein dalam kemasan belum memiliki sertifikat merek, merek tersebut dikeluarkan dari Lampiran daftar RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek.

(-)