di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 54/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 54/M-DAG/PER/9/2013
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penetapan harga patokan ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar, sejalan dengan perubahan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai penentu harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan metode penetapan harga referensi untuk produk pertanian dan kehutanan, termasuk CPO, dengan mempertimbangkan harga dari bursa Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran merek untuk produk RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek, serta penetapan daftar merek oleh Direktur Jenderal.