Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. HPE ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. Penetapan HPE mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kelestarian sumber daya alam, stabilitas harga produk pertanian dan kehutanan di dalam negeri, dan daya saing produk. Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar meliputi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, kayu, kulit, dan biji kakao. Penetapan HPE untuk CPO didasarkan pada harga rata-rata internasional, sementara komoditi lainnya didasarkan pada harga referensi di berbagai bursa atau pasar dalam negeri dan internasional. Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan HPE kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Tim Penetapan HPE dibentuk oleh Menteri untuk melakukan koordinasi dan pembahasan usulan HPE.