Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 36/M-DAG/PER/5/2012 · Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2012Tanggal Penetapan:30 Mei 2012
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Mei 2012
Tanggal Penetapan30 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/9/2011.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. HPE ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. Penetapan HPE mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kelestarian sumber daya alam, stabilitas harga produk pertanian dan kehutanan di dalam negeri, dan daya saing produk. Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar meliputi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, kayu, kulit, dan biji kakao. Penetapan HPE untuk CPO didasarkan pada harga rata-rata internasional, sementara komoditi lainnya didasarkan pada harga referensi di berbagai bursa atau pasar dalam negeri dan internasional. Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan HPE kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Tim Penetapan HPE dibentuk oleh Menteri untuk melakukan koordinasi dan pembahasan usulan HPE.

Dalam hal belum ditetapkan HPE yang baru, HPE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

(-)