Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 17/2015 · Permendikbud No. 17 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:9 Juni 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan09 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. LPPKS bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dipimpin oleh seorang Kepala. LPPKS memiliki tugas utama dalam penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah. Fungsi LPPKS meliputi penyusunan program, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi peningkatan kompetensi, evaluasi program, dan pelaksanaan urusan administrasi. Struktur organisasi LPPKS terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi, Seksi Peningkatan Kompetensi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik dan harus melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan akuntabilitas kinerja.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)