Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. LPPKS bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dipimpin oleh seorang Kepala. LPPKS memiliki tugas utama dalam penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah. Fungsi LPPKS meliputi penyusunan program, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi peningkatan kompetensi, evaluasi program, dan pelaksanaan urusan administrasi. Struktur organisasi LPPKS terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi, Seksi Peningkatan Kompetensi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik dan harus melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan akuntabilitas kinerja.