Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 36/2019 · Permendikbud No. 36 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2019Tanggal Penetapan:1 Oktober 2019
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2019
Tanggal Penetapan01 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1022)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah menjadi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja lembaga tersebut agar lebih efektif dalam pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Ketentuan Substansial: LPPKSPS berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Lembaga ini bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Fungsi lembaga ini meliputi penyusunan rencana dan program, fasilitasi peningkatan kompetensi, pemberdayaan, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, Seksi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah, Seksi Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah, Seksi Data dan Informasi, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)