Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 39/2012 · Permendikbud No. 39 Tahun 2012 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:4 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan04 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya dalam pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan kompetensi kepala sekolah melalui pembentukan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Ketentuan Substansial: LPPKS berfungsi sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan. LPPKS memiliki tugas utama dalam penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah. Fungsi LPPKS meliputi penyusunan program, pengelolaan data, fasilitasi peningkatan kompetensi, evaluasi program, dan pelaksanaan administrasi. Struktur organisasi LPPKS terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi, Seksi Peningkatan Kompetensi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPPKS.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)