di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 39/2012 · Permendikbud No. 39 Tahun 2012 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya dalam pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan kompetensi kepala sekolah melalui pembentukan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
Ketentuan Substansial: LPPKS berfungsi sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan. LPPKS memiliki tugas utama dalam penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah. Fungsi LPPKS meliputi penyusunan program, pengelolaan data, fasilitasi peningkatan kompetensi, evaluasi program, dan pelaksanaan administrasi. Struktur organisasi LPPKS terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi, Seksi Peningkatan Kompetensi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPPKS.