Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor jasa. Skema ini mencakup sertifikasi untuk pengelolaan pariwisata alam, proses laundry rumah sakit, dan pasar rakyat. Penetapan skema penilaian kesesuaian ini bertujuan untuk pelaksanaan sertifikasi berdasarkan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan. Sertifikasi pengelolaan pariwisata alam meliputi ruang lingkup pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan/atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam, dengan persyaratan acuan SNI pengelolaan pariwisata alam dan peraturan terkait. Sertifikasi proses laundry rumah sakit mencakup pengelolaan sumber daya manusia, bangunan dan prasarana, mesin, proses, syarat mutu dan metode uji hasil akhir linen serta pengelolaan limbah yang dilaksanakan secara in house maupun out source, dengan persyaratan acuan SNI proses laundry rumah sakit dan peraturan terkait. Sertifikasi pasar rakyat meliputi kegiatan/jasa yang dilakukan oleh organisasi pengelola pasar dalam menyediakan tempat pertemuan antara pembeli dan penjual untuk melakukan jual beli dengan proses tawar menawar di lokasi tetap yang terdiri dari sejumlah toko, kios, los dan bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu, dengan persyaratan acuan SNI pasar rakyat dan peraturan terkait.