Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 4/2020 · Peraturan BSN No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Maret 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1649).

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor jasa. Skema ini mencakup sertifikasi untuk pengelolaan pariwisata alam, proses laundry rumah sakit, dan pasar rakyat. Penetapan skema penilaian kesesuaian ini bertujuan untuk pelaksanaan sertifikasi berdasarkan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan. Sertifikasi pengelolaan pariwisata alam meliputi ruang lingkup pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan/atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam, dengan persyaratan acuan SNI pengelolaan pariwisata alam dan peraturan terkait. Sertifikasi proses laundry rumah sakit mencakup pengelolaan sumber daya manusia, bangunan dan prasarana, mesin, proses, syarat mutu dan metode uji hasil akhir linen serta pengelolaan limbah yang dilaksanakan secara in house maupun out source, dengan persyaratan acuan SNI proses laundry rumah sakit dan peraturan terkait. Sertifikasi pasar rakyat meliputi kegiatan/jasa yang dilakukan oleh organisasi pengelola pasar dalam menyediakan tempat pertemuan antara pembeli dan penjual untuk melakukan jual beli dengan proses tawar menawar di lokasi tetap yang terdiri dari sejumlah toko, kios, los dan bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu, dengan persyaratan acuan SNI pasar rakyat dan peraturan terkait.

(-)

(-)