Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 2/2023 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2023Tanggal Penetapan:17 Februari 2023
Standar & Pedoman TeknisHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku20 Februari 2023
Tanggal Penetapan17 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2021 dan Nomor 24 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor jasa, khususnya untuk usaha pariwisata. Perubahan ini diperlukan karena skema penilaian kesesuaian sebelumnya belum mencakup usaha pariwisata. Peraturan ini mengatur skema penilaian kesesuaian untuk berbagai produk dan layanan, termasuk pengelolaan pariwisata alam, proses laundry rumah sakit, pasar rakyat, kebersihan dan kesehatan di tempat pariwisata, pengelolaan pendakian gunung, dan usaha pariwisata. Setiap skema sertifikasi memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon sertifikasi, termasuk pengajuan permohonan, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan evaluasi. Lembaga Sertifikasi yang terlibat harus diakreditasi oleh KAN dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)