di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 7/2015 · Perka BSN No. 7 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Skema Sertifikasi Pasar Rakyat sebagai acuan untuk sertifikasi terhadap hasil kegiatan/jasa yang dilakukan oleh organisasi pengelola pasar dalam menyediakan tempat pertemuan antara pembeli dan penjual untuk melakukan jual beli dengan proses tawar menawar di lokasi tetap yang terdiri dari sejumlah toko, kios, los dan bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu. Skema ini tidak berlaku untuk sertifikasi pasar tematik atau pasar yang tidak memungkinkan tawar-menawar. Sertifikasi pasar rakyat dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012.
Proses sertifikasi mencakup pengajuan permohonan, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian, inspeksi pasar dan audit sistem manajemen, review hasil inspeksi dan audit, penetapan keputusan sertifikasi, penerbitan sertifikat kesesuaian, persetujuan penggunaan tanda SNI, dan survailen. Permohonan sertifikasi harus mencakup informasi tentang nama pasar, alamat, personel penghubung, legalitas hukum pengelola, struktur organisasi, evaluasi tipe pasar, denah pasar, dan dokumentasi sistem manajemen pengelolaan pasar.
Lembaga Sertifikasi melakukan tinjauan kelengkapan permohonan, inspeksi sarana dan prasarana pasar, serta audit sistem manajemen pengelolaan pasar untuk memastikan pemenuhan persyaratan SNI 8152:2015. Sertifikat kesesuaian berlaku selama 3 tahun dan memuat informasi tentang nomor sertifikat, nama dan alamat Lembaga Sertifikasi dan pasar, pernyataan kesesuaian dengan persyaratan Tipe dan Mutu Pasar, status akreditasi, tanggal penerbitan dan berakhir masa berlaku sertifikat, serta tanda tangan personel Lembaga Sertifikasi. Pasar yang telah memiliki Sertifikat Kesesuaian dapat mengajukan permohonan penggunaan Tanda SNI kepada BSN.