Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.07/2019 · PMK No. 37/PMK.07/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini mengatur pembinaan profesi dan karier AKPD, termasuk pembagian kewenangan antar instansi pusat dan daerah, serta persyaratan pengangkatan dalam jabatan tersebut. Ruang lingkup kegiatan AKPD meliputi manajemen penerimaan, pengeluaran, pembiayaan, aset, dan desentralisasi fiskal. Subjek hukum diwajibkan memenuhi persyaratan seperti status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, dan pendidikan minimal S1/DIV di bidang terkait. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai uji kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan karier AKPD.

(-)

(-)