Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.07 /2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.07 /2015 · PMK No. 96/PMK.07 /2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 Mei 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur pembagian jenjang jabatan AKPD, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, serta tugas pokok dan tambahan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing jenjang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian prestasi kerja AKPD yang terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja, dengan bobot masing-masing 60% dan 40%. Penilaian dilakukan setiap akhir tahun dan hasilnya digunakan untuk pengembangan karir AKPD. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional AKPD, serta pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan kompetensi AKPD.

(-)

1. AKPD yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.