Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur pembagian jenjang jabatan AKPD, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, serta tugas pokok dan tambahan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing jenjang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian prestasi kerja AKPD yang terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja, dengan bobot masing-masing 60% dan 40%. Penilaian dilakukan setiap akhir tahun dan hasilnya digunakan untuk pengembangan karir AKPD. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional AKPD, serta pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan kompetensi AKPD.