Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 201/PMK.07/2016 · PMK No. 201/PMK.07/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penyusunan dan pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015. Ketentuan yang diubah meliputi jadwal penyampaian laporan keuangan pada berbagai tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Laporan keuangan yang dimaksud mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain, serta penggunaan sistem aplikasi terintegrasi untuk penyusunan laporan keuangan BUN.

(-)

(-)