Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2020 · Permenhan No. 15 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:2 Juli 2020
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaMekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku29 Juli 2020
Tanggal Penetapan02 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Administrasi Pencocokan, Penelitian dan Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1637)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan mekanisme pembayaran bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018. Selain itu, peraturan ini menggantikan mekanisme pencocokan dan penelitian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur mekanisme pencocokan, penelitian, dan pembayaran BMP yang melibatkan berbagai unsur seperti perencanaan, logistik, keuangan, dan penyedia jasa BMP. Proses pencocokan dan penelitian dilakukan secara berkala (bulanan, triwulanan, dan akhir tahun anggaran) untuk memastikan kebenaran dokumen dan fisik BMP. Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran terkait BMP. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penagihan dan pembayaran BMP, termasuk verifikasi dokumen dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

(-)

(-)