Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Administrasi Pencocokan dan Penelitian serta Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 76/2014 · Permenhan No. 76 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 76 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaProsedur dan Administrasi Pencocokan dan Penelitian serta Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/06/M/XII/2005 tentang Sistem Keuangan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menetapkan prosedur dan administrasi pencocokan dan penelitian serta pembayaran anggaran terpusat BMP agar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, ekonomis, dan manfaatnya. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kepala Pusat Keuangan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan dalam pengelolaan BMP. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip pengelolaan BMP yang meliputi tepat guna, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat waktu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pencocokan dan penelitian dokumen tagihan BMP serta prosedur penagihan dan pembayaran BMP secara regularisasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai prosedur dan administrasi pencocokan dan penelitian serta pembayaran anggaran terpusat BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)