Peraturan Menteri Pertahanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena mekanisme pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas secara terpusat di Kementerian Pertahanan perlu disesuaikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
- Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, seperti Mekanisme, Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP), Pencocokan dan Penelitian BMP, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan lain-lain.
- Pasal 2 diubah untuk mengatur bahwa Pencocokan dan Penelitian BMP dilaksanakan oleh tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, yang terdiri dari unsur pengawasan, perencanaan, pelaksana, logistik, keuangan, dan penyedia jasa BMP.
- Pasal 4 diubah untuk menjelaskan tahapan kegiatan pencocokan dan penelitian, dimulai dengan permintaan dari penyedia jasa kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, dilanjutkan dengan kegiatan pra pencocokan dan penelitian oleh Satkai I dan penyedia jasa.
- Pasal 5 diubah untuk menetapkan pejabat yang menandatangani Berita Acara pencocokan dan penelitian BMP.
- Pasal 6 diubah untuk menegaskan bahwa Berita Acara pencocokan dan penelitian BMP digunakan sebagai dasar penagihan dan pembayaran BMP.
- Pasal 7 diubah untuk mengatur mekanisme penagihan penggunaan BMP oleh penyedia jasa kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara pencocokan dan penelitian BMP, serta supervisi oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
- Pasal 8 diubah untuk menjelaskan proses penerbitan surat persetujuan pembayaran oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan kepada PPK, verifikasi dokumen penagihan, dan tindakan yang diambil jika hasil verifikasi diterima atau tidak diterima.
- Pasal 17 diubah untuk menetapkan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai pengendali fungsi yang berwenang menerbitkan surat persetujuan pembayaran dan mengajukan tambahan anggaran jika diperlukan.
- Pasal 18 dihapus.