Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 66/2020 · PP No. 66 Tahun 2020 · PP Nomor 66 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6117).

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi jasa penyiaran, digitalisasi penyiaran, pendidikan dan pelatihan pertelevisian, sertifikasi profesi penyiaran televisi, penggunaan sarana dan prasarana, produksi program, multipleksing, dan royalti atas hak kekayaan intelektual. Tarif PNBP dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau sesuai dengan lampiran peraturan ini. Selain itu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Wajib Bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

(-)