Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi jasa penyiaran, digitalisasi penyiaran, pendidikan dan pelatihan pertelevisian, sertifikasi profesi penyiaran televisi, penggunaan sarana dan prasarana, produksi program, multipleksing, dan royalti atas hak kekayaan intelektual. Tarif PNBP dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau sesuai dengan lampiran peraturan ini. Selain itu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.