di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 33/2017 · PP No. 33 Tahun 2017 · PP Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada TVRI, termasuk penerimaan dari jasa tayang, produksi program, media online, penggunaan sarana dan prasarana siaran, pendidikan dan pelatihan, serta layanan digitalisasi penyiaran. Tarif untuk beberapa jenis penerimaan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif lainnya ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama. Peraturan ini juga mengatur pembagian tarif jasa tayang ke dalam beberapa zona penyiaran dan memberikan ketentuan mengenai pengurangan harga dan benefit bagi mitra atau klien yang bekerja sama dengan TVRI.