Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.05/2018 · PMK No. 95/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:14 Agustus 2018
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembiayaan Ultra Mikro
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan14 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. Pembiayaan UMi dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) sebagai koordinator dana yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana dengan menerapkan manajemen risiko.

Pendanaan UMi dapat bersumber dari rupiah murni yang dialokasikan dalam APBN, hibah, pendapatan dari pembiayaan, serta sumber lainnya seperti kerja sama pendanaan dan investasi. Kerja sama pendanaan melibatkan BLU PIP, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya dengan perjanjian yang memuat komitmen dana, jangka waktu, manajemen risiko, dan pengelolaan dana. Dana dikelola melalui rekening pada bank umum yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan.

Penyaluran UMi dilakukan melalui perantaraan Penyalur, yaitu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memenuhi kriteria pengalaman, kinerja baik, sistem yang terkoneksi, dan dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. Penyalur dapat menyalurkan pembiayaan secara langsung atau tidak langsung melalui Lembaga Linkage. BLU PIP melakukan kerja sama dengan Penyalur melalui perjanjian yang memuat jumlah pembiayaan, pola penyaluran, jaminan/fidusia, pendampingan, monitoring, evaluasi, dan sanksi. Penyalur menjaminkan piutang lancar dengan fidusia kepada BLU PIP. Debitur harus memenuhi kriteria tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah lainnya dan merupakan Warga Negara Indonesia. Debitur dapat menerima pembiayaan secara individu atau berkelompok dengan mekanisme tanggung renteng. Penyalur dan Lembaga Linkage wajib melakukan pendampingan kepada Debitur. BLU PIP menatausahakan UMi melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Ultra Mikro (SIKP UMi).

1. Seluruh perjanjian yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 2. Dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan dan/atau ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331) dinyatakan masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)