di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.05/2020 · PMK No. 193/PMK.05/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan dan menyederhanakan proses pembiayaan ultra mikro, yang merupakan program pemerintah untuk mendukung usaha ultra mikro berbasis ekonomi kerakyatan. Tujuan utama adalah menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta meningkatkan jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pembiayaan ultra mikro dilaksanakan oleh BLU PIP, yang bertindak sebagai koordinator dana. Pembiayaan ini ditujukan bagi usaha ultra mikro yang tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah lainnya dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Penyaluran pembiayaan dilakukan melalui LKBB yang memenuhi kriteria tertentu, dan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sumber pendanaan dapat berasal dari berbagai sumber termasuk hibah dan pendapatan dari pembiayaan. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan lembaga internasional juga diatur untuk mendukung pelaksanaan pembiayaan ini.