Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro

Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.05/2017 · PMK No. 22/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2017Tanggal Penetapan:23 Februari 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembiayaan Ultra Mikro
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2017
Tanggal Penetapan23 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi Usaha Mikro, menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh Pemerintah, dan meningkatkan nilai keekonomian Debitur. Pembiayaan UMi dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator dana, yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kepada usaha produktif melalui Penyalur. Target pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Sumber dana Pembiayaan UMi berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain, dengan kemungkinan kerja sama pendanaan antara PIP, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya. PIP dapat menggunakan rekening Trustee untuk mengelola dana gabungan. Penyalur meliputi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana, dan/atau Koperasi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pengalaman dalam pembiayaan UMKM, kemampuan melakukan pendampingan, kinerja baik, dan memiliki sistem online dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan dengan pola penyaluran langsung atau linkage melalui Lembaga Linkage seperti Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi. Penyaluran dari PIP ke Penyalur dilakukan melalui pembiayaan konvensional atau syariah dengan persyaratan tertentu, termasuk target penyaluran, jangka waktu pembiayaan, suku bunga/margin, dan jaminan piutang. Penyaluran dari Penyalur/Lembaga Linkage ke Debitur juga dilakukan melalui pembiayaan konvensional atau syariah dengan ketentuan digunakan untuk usaha produktif, tanpa agunan tambahan, plafon maksimal Rp 10.000.000,00, dan akumulasi jangka waktu pembiayaan maksimal 48 bulan.

1. Untuk penerapan Pembiayaan Ultra Mikro yang efektif, implementasi Pembiayaan Ultra Mikro dilakukan terlebih dahulu dengan melaksanakan uji coba. 2. Jangka waktu dan daerah pelaksanaan uji coba ditentukan oleh Direktur Jenderal.

1. Dalam hal Penyalur melakukan penyaluran dan/atau penatausahaan pembiayaan usaha mikro menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, PIP dapat menghentikan kegiatan penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur. 2. Dalam hal Penyalur tidak menyampaikan dokumen penyaluran dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Penyalur dapat dikenakan sanksi berupa denda. 3. Ketentuan mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pembiayaan antara PIP dengan Penyalur.