Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan retribusi, meningkatkan penerimaan daerah, dan mendorong pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Retribusi PBG:**
* Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung, meliputi layanan konsultasi, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan pencetakan plakat SLF.
* Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
* Tarif retribusi dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks terintegrasi (fungsi dan klasifikasi bangunan), dan indeks bangunan gedung terbangun.
2. **Retribusi Penggunaan TKA:**
* Objek retribusi adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah.
* Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA perpanjangan.
* Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.