Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2018 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2018Tanggal Penetapan:25 Mei 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku25 Mei 2018
Tanggal Penetapan25 Mei 2018
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 27)

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang penerbitan Izin Gangguan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi penghapusan angka 17 dan 18 Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi, penghapusan huruf b Pasal 2 yang menyebutkan Retribusi Izin Gangguan sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu, dan penghapusan BAB IV yang mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Dengan demikian, Retribusi Izin Gangguan tidak lagi menjadi jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

(-)

(-)