Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 14/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk menambahkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah kabupaten memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Perubahan meliputi penambahan definisi terkait Retribusi Perpanjangan IMTA, seperti definisi Retribusi Perpanjangan IMTA itu sendiri, Perpanjangan IMTA, Tenaga Kerja Asing, dan Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Selain itu, ditambahkan jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Perpanjangan IMTA. Peraturan ini juga mengatur mengenai objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi (USD 100 per orang per bulan), masa retribusi (maksimal 1 tahun), dan pemanfaatan retribusi (untuk penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal).

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Magelang memiliki dasar hukum untuk memungut Retribusi Perpanjangan IMTA, yang penerimaannya akan digunakan untuk berbagai kegiatan terkait pengelolaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja lokal.

(-)

(-)