Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2008 · PERPRES No. 20 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2008Tanggal Penetapan:10 Maret 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2008
Tanggal Penetapan10 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu. Perubahan ini mengatur struktur jabatan dalam kementerian, termasuk penyesuaian jabatan struktural eselon I.a hingga IV.a. Wakil Menteri Luar Negeri, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri terkait. Struktur organisasi Departemen Luar Negeri juga diatur, termasuk jumlah maksimum biro, bagian, subbagian, direktorat, dan seksi dalam berbagai unit organisasi.

(-)

(-)