Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2006 · PERPRES No. 90 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2006Tanggal Penetapan:26 Oktober 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu. Perubahan ini menambahkan Pasal 140 D ke dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, selain menjalankan fungsi yang telah ditetapkan, juga bertanggung jawab atas operasionalisasi kebijakan di bidang bantuan infrastruktur perdesaan, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan fungsi ini harus dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi operasionalisasi kebijakan ini dapat dilakukan oleh unit kerja berbentuk Pusat.

(-)

(-)