Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Departemen Keuangan dengan mengubah struktur organisasi dan tata kerja di dalamnya. Perubahan ini meliputi penyesuaian jumlah dan struktur biro, bagian, subbagian, inspektorat, direktorat, dan badan di bawah Departemen Keuangan. Misalnya, Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari maksimal 8 biro, masing-masing dengan 5 bagian, dan setiap bagian dengan 4 subbagian. Inspektorat Jenderal dapat memiliki hingga 8 inspektorat, dan Direktorat Jenderal dapat memiliki hingga 8 direktorat, dengan pengecualian Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memiliki hingga 12 direktorat. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat memiliki hingga 12 biro. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan.