Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2006 · PERPRES No. 94 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2006Tanggal Penetapan:7 Desember 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Departemen Keuangan dengan mengubah struktur organisasi dan tata kerja di dalamnya. Perubahan ini meliputi penyesuaian jumlah dan struktur biro, bagian, subbagian, inspektorat, direktorat, dan badan di bawah Departemen Keuangan. Misalnya, Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari maksimal 8 biro, masing-masing dengan 5 bagian, dan setiap bagian dengan 4 subbagian. Inspektorat Jenderal dapat memiliki hingga 8 inspektorat, dan Direktorat Jenderal dapat memiliki hingga 8 direktorat, dengan pengecualian Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memiliki hingga 12 direktorat. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat memiliki hingga 12 biro. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan.

(-)

(-)