Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendag 13/2021 · Permendag No. 13 Tahun 2021 · Permendag Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1581). 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Mekanisme Pelaporan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 716).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan peran perwakilan perdagangan di luar negeri. Lingkup pengaturan meliputi pembinaan perwakilan perdagangan, penugasan pegawai, kinerja, dan sistem pelaporan. Pembinaan mencakup pengelolaan keuangan dan barang milik negara, sumber daya manusia, kinerja, substansi perdagangan, dan sistem pelaporan. Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau pengembangan ekspor. Penugasan dilaksanakan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan. Perwakilan perdagangan harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi. Kinerja perwakilan perdagangan dievaluasi secara berkala melalui aplikasi daring. Pelaporan kinerja dilakukan setiap triwulan dan didukung dengan laporan market intelligence.

1. Ketentuan mengenai persyaratan untuk Penugasan sebagai Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Kepala Bagian Administrasi, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Subbagian, dan Analis pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 388/M-DAG/KEP/5/2011 tentang Pembinaan Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)