Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan peran perwakilan perdagangan di luar negeri. Lingkup pengaturan meliputi pembinaan perwakilan perdagangan, penugasan pegawai, kinerja, dan sistem pelaporan. Pembinaan mencakup pengelolaan keuangan dan barang milik negara, sumber daya manusia, kinerja, substansi perdagangan, dan sistem pelaporan. Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau pengembangan ekspor. Penugasan dilaksanakan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan. Perwakilan perdagangan harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi. Kinerja perwakilan perdagangan dievaluasi secara berkala melalui aplikasi daring. Pelaporan kinerja dilakukan setiap triwulan dan didukung dengan laporan market intelligence.