Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penyusunan dan mekanisme pelaporan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan siklus manajemen dan sistem pelaporan yang teratur untuk pencapaian sasaran pembangunan perdagangan. Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri terdiri atas Duta Besar Republik Indonesia untuk WTO, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Atase Perdagangan, Konsul Perdagangan, dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC).
Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri wajib menyampaikan laporan capaian kinerja setiap triwulan kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal melalui Sistem Informasi Kinerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri secara online. Capaian kinerja disusun berdasarkan sasaran kegiatan Perwakilan Perdagangan, yang meliputi analisis intelijen bisnis, penetapan produk andalan, mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan dan menjangkau produk baru, memasarkan produk high end dan kreatif, penanganan hambatan perdagangan, promosi, berperan aktif dalam perundingan perdagangan internasional, dan mengoptimalkan pemanfaatan hasil perjanjian perdagangan. Indikator kinerja ditetapkan untuk mengukur keberhasilan sasaran kegiatan. Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap capaian kinerja Perwakilan Perdagangan, yang dikelompokkan ke dalam enam kelompok berdasarkan jenis perwakilan. Inspektur Jenderal melakukan pengawasan, evaluasi, dan penilaian terhadap pelaksanaan kinerja.