di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendag 71/M-DAG/PER/10/2016 · Permendag No. 71/M-DAG/PER/10/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan peran perwakilan perdagangan di luar negeri dalam mencapai sasaran pembangunan perdagangan. Hal ini dilakukan melalui pembinaan dan pengembangan perwakilan perdagangan di luar negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengembangan perwakilan perdagangan yang meliputi Duta Besar untuk WTO, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Atase Perdagangan, Konsul Perdagangan, dan Indonesian Trade Promotion Centre. Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengembangan kepada Sekretaris Jenderal, yang meliputi pembinaan administrasi, substansi perdagangan, pengembangan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lainnya. Sekretaris Jenderal juga bertanggung jawab atas perencanaan, monitoring, dan evaluasi kinerja perwakilan perdagangan.