Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendag 71/M-DAG/PER/10/2016 · Permendag No. 71/M-DAG/PER/10/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Badan Usaha & PerdaganganKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPembinaan Dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan Di Luar Negeri
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1147/M-DAG/KEP/10/2014 tentang Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan peran perwakilan perdagangan di luar negeri dalam mencapai sasaran pembangunan perdagangan. Hal ini dilakukan melalui pembinaan dan pengembangan perwakilan perdagangan di luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengembangan perwakilan perdagangan yang meliputi Duta Besar untuk WTO, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Atase Perdagangan, Konsul Perdagangan, dan Indonesian Trade Promotion Centre. Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengembangan kepada Sekretaris Jenderal, yang meliputi pembinaan administrasi, substansi perdagangan, pengembangan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lainnya. Sekretaris Jenderal juga bertanggung jawab atas perencanaan, monitoring, dan evaluasi kinerja perwakilan perdagangan.

(-)

(-)