Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 49/2016 · PP No. 49 Tahun 2016 · PP Nomor 49 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2017Tanggal Penetapan:3 November 2016
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2017
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4205) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri. Kebijakan ini menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002. PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari pengesahan tanda tangan, legalisasi dokumen, dan penerbitan dokumen baik di dalam maupun luar negeri. Tarif khusus dikenakan pada kondisi tertentu, seperti untuk Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam keadaan terpaksa atau pelajar yang bersekolah di luar negeri, yang dikenakan tarif nol dolar. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)