Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 33/2002 · PP No. 33 Tahun 2002 · PP Nomor 33 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2002Tanggal Penetapan:20 Mei 2002
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 2002
Tanggal Penetapan20 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Luar Negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif PNBP di Departemen Luar Negeri akan diatur dalam lampiran peraturan ini, dan tarif yang belum tercakup akan diatur kemudian. PNBP yang dipungut oleh perwakilan Indonesia di luar negeri juga dikategorikan sebagai PNBP Departemen Luar Negeri. Tarif PNBP ini dapat dinyatakan dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat, dan seluruh penerimaan harus disetorkan langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)