Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 21/2025 · PP No. 21 Tahun 2025 · PP Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2025Tanggal Penetapan:6 Mei 2025
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 2025
Tanggal Penetapan06 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penerimaan dalam negeri atas legalisasi dokumen, penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen, dan pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen. Tarif untuk penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan bagi WNI di luar negeri ditetapkan sebesar US$0,00. Selain itu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau US$0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)