Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah). Latar belakangnya adalah untuk penambahan modal dalam rangka penyelesaian pembangunan MRT Jakarta Fase I dan pelaksanaan pembangunan MRT Jakarta Fase II, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan daerah sebelumnya terkait pembentukan dan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas MRT Jakarta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), ruang lingkup kegiatan Perseroan yang meliputi penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian umum perkotaan, serta pengembangan dan pengelolaan properti di stasiun dan kawasan sekitarnya. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Provinsi dengan Perseroan, modal dan saham Perseroan, penyertaan modal daerah, serta organ Perseroan yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan subsidi kewajiban pelayanan publik untuk menjamin kelangsungan operasional pelayanan perkeretaapian umum perkotaan MRT Jakarta.