Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2008Tanggal Penetapan:17 Juni 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku17 Juni 2008
Tanggal Penetapan17 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta. Latar belakangnya adalah pembangunan perkeretaapian perkotaan di Jakarta sebagai program prioritas nasional yang didukung oleh kesepakatan pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta perjanjian pinjaman dengan Jepang. Tujuannya adalah untuk membangun dan mengoperasikan perkeretaapian perkotaan MRT melalui badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan Modal Daerah sebagai investasi permanen pada PT MRT Jakarta yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008. 2. Modal kerja awal Perseroan disetorkan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 49.500.000.000,00, setara dengan 99% saham Perseroan. 3. Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari APBD murni, Penerusan Hibah dan Pinjaman APBN Tahun Anggaran 2008-2024 dilaksanakan sesuai jadwal dalam lampiran Peraturan Daerah. 4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan selain yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Hibah dan Perjanjian Penerusan Pinjaman yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah, dalam bentuk tunai dan aset non tunai.

(-)

(-)