Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku18 Oktober 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta. Perubahan ini terkait dengan penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PT MRT Jakarta yang bersumber dari APBD murni, Penerusan Hibah dan Pinjaman APBN Tahun Anggaran 2013-2025, yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Penambahan penyertaan modal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan modal PT MRT Jakarta seiring dengan perkembangan proyek MRT Jakarta yang telah mencapai tahap konstruksi. Perubahan ini juga didasarkan pada kebutuhan pencairan dana yang lancar untuk proses pembayaran dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi dan operasi sistem perkeretaapian perkotaan MRT Jakarta.

(-)

(-)