di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 25/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Teknis Daerah dibentuk sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah.
Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kantor Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari sekretariat, bidang, sub bidang, seksi, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan sebagai unsur pelaksana operasional Badan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural pada Lembaga Teknis Daerah, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan kepegawaian.