Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dengan struktur organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta Perumpunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dan penambahan badan baru ke dalam Lembaga Teknis Daerah. Badan yang ditambahkan adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana serta Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan. Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan kedudukan dari badan-badan yang baru dibentuk tersebut.

(-)

(-)