Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 40/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 123).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi Pasal 2 ayat (2) huruf e yang berkaitan dengan Lembaga Teknis Daerah, Pasal 35 sampai dengan Pasal 42 mengenai Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja. Secara spesifik, perubahan mencakup susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, terdapat penambahan dan penghapusan beberapa badan dalam daftar Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)