Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.02/2011 · PMK No. 35/PMK.02/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 ini bertujuan untuk mengatur tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan program asuransi kesehatan yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero), termasuk pembayaran iuran asuransi kesehatan dan tunjangan pemeliharaan kesehatan bagi berbagai kelompok seperti veteran, menteri, pejabat tertentu, dan anggota lembaga negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan PT Askes (Persero), serta prosedur pengajuan dan pengelolaan dana APBN. PT Askes (Persero) bertanggung jawab untuk mengajukan kebutuhan dana setiap tahun, sementara Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan dana tersebut dalam APBN. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pencairan dana dilakukan setiap bulan dan PT Askes (Persero) bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut.

(-)

(-)