Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.02/2013 · PMK No. 205/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan, termasuk penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan dana, pencairan dana, dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Subjek hukum yang diatur meliputi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Kewajiban perizinan dan pelaporan juga diatur dalam peraturan ini, termasuk pengajuan kebutuhan dana oleh BPJS Kesehatan dan pelaksanaan rekonsiliasi dana secara berkala.

1. Pada semester pertama tahun 2014, KPA BUN dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran 2013. 2. Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan. 3. Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

(-)