Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 30/2017 · Permenkumham No. 30 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2017Tanggal Penetapan:7 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan diberi tugas tambahan untuk melaksanakan fungsi di bidang nonlitigasi. Perubahan ini mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan, publikasi, litigasi, dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan. Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas ini, dengan subdirektorat yang mengkhususkan diri dalam bidang politik, hukum, hak asasi manusia, keamanan, kesejahteraan rakyat, dan perekonomian.

(-)

(-)