Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 24/2018 · Permenkumham No. 24 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2018Tanggal Penetapan:23 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang litigasi dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan. Perubahan ini mencakup restrukturisasi organisasi dengan pembentukan dan pengaturan tugas Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan dan subdirektorat terkait di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, keamanan, kesejahteraan rakyat, dan perekonomian.

(-)

(-)