Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 41/2021 · Permenkumham No. 41 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2021Tanggal Penetapan:13 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia. Organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Kekayaan Intelektual, Hak Asasi Manusia), Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Staf Ahli.

(-)

(-)