Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 2/2024 · Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2024Tanggal Penetapan:1 Maret 2024
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku06 Maret 2024
Tanggal Penetapan01 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, penegakan, dan pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan dinamika lingkungan strategis. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Diklat PIP diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong royong dan melibatkan berbagai komponen masyarakat, termasuk aparatur negara dan organisasi sosial politik. Materi Diklat PIP meliputi materi dasar, umum, dan pengayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan sasaran. Pengajar Diklat PIP harus tersertifikasi oleh BPIP. Penyelenggaraan Diklat PIP dilakukan oleh BPIP dan lembaga lain yang terakreditasi, dengan perencanaan yang dituangkan dalam cetak biru tingkat nasional. Diklat PIP dapat dilaksanakan secara luring, daring, atau kombinasi, dan peserta yang lulus akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Diklat PIP.

1. Penyelenggaraan Diklat PIP tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah, sampai dengan ditetapkannya petunjuk teknis baru. 2. Penyelenggara Diklat PIP yang sedang dalam proses akreditasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020.

(-)